Putus Rantai Penyebaran Covid-19, Polsek Semampir & Instansi Samping Terus Lakukan Operasi Penertiban Masker
Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 berupa penertiban masker digelar Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan KH Mas Mansyur, Sabtu pagi, 17 Oktober 2020.
Operasi ini dilakukan mulai pukul 09.00 yang diikuti personil gabungan 7 anggota Polsek Semampir, 2 anggota TNI dari Koramil Semampir, 5 anggota Satpol PP dan 1 pegawai Kelurahan Ujung.
Dalam kegiatan ini juga hadir Bapak Wahyudi Herdiyanto, selaku kepala Kelurahan Ujung.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Operasi yang dipimpin Panit Reskrim Polsek Semampir, Iptu Syaiful Bahri ini menyasar para pengguna jalan.
Saat itu didapatkan 5 orang pengguna jalan yang tidak menggunakan masker. Dimana 2 diantaranya dijatuhi sanksi sosial dan 3 orang dijatuhi sanksi tilang KTP.
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Dengan masyarakat disiplin maka penyebaran Covid-19 akan dapat ditekan,” ungkapnya. (hum)