Seputarperak.com- Operasi penertiban masker sesuai penerapan PPKM Darurat digelar Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin, 19 Juli 2021.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Operasi ini dilaksanakan mulai pukul 08.00 yang dipimpin AKP M Rahmat, Kanit Lantas Polsek Krembangan bersam Danrami Krembangan Mayor Suwadi.
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari anggota Polsek Krembangan, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, anggota Koramil, anggota Satpol PP, staf Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan anggota Linmas.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Adapun sasaran operasi yakni para pengguna jalan yang melintas di sepanjang Jalan Tambak Asri.
Dalam operasi ini didapati 3 orang yang tidak menggunakan masker. Masing-masing selanjutnya diberikan masker. Selain itu 1 orang dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu. Sementara 2 orang lainnya dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi penertiban masker dilaksanakan rutin setiap hari sebagai upaya menekan penyabaran Covid-19.
“Melalui operasi ini diharapkan masyarakat semakin disiplin bermasker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi