Seputarperak.com- Personil Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan KH Mas Mansyur bersama personil gabungan, Senin pagi, 23 Agustus 2021.
Kegiatan yang digelar mulai pukul 09.00 ini dipimpin oleh AKP Tritiko, Kanit Reskrim Polsek Semampir.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Operasi ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Pelaksanaan kegiatan ini diikuti 4 anggota Polsek Semampir, 2 anggota Koramil Semampir dan 7 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Dalam operasi ini didapati sebanyak 4 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 1 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up, 1 orang dijatuhi sanksi sosial menyanyikan lagu Indonesia Raya, 1 orang dijatuhi sanksi sosial menyapu dan 1 orang dijatuhi sanksi penyitaan KTP.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker merupakan bagian dari upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Dengan adanya operasi ini secara rutin diharapkan masyarakat semakin disiplin menggunakan masker. Karena kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan termasuk memakai masker adalah kunci memutus rantai penyebaran Covid-19,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi