Polsek Semampir Lakukan Patroli di Rumah Sakit Paru, Cegah Pengambilan Paksa Jasad Pasien Covid-19
Seputarperak.com- Patroli dilakukan personil Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Rumah Sakit Paru, Jalan Karang Tembok, Senin malam, 8 Pebruari 2021.
Kegiatan patrioli ini dilakukan untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas 3C (Curat, Curas dan Curanmor) serta kerawanan yang lainnya.
Disamping itu patroli ini juga bertujuan untuk mencegah upaya pengambilan paksa jasad pasien Covid-19 tanpa menggunakan protokol kesehatan.
Saat ini terdapat sebanyak 10 orang pasien Covid-19 yang sedang menjalani perawatan dan karantina di Rumah Sakit Paru.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan patroli ini merupakan bagian dari upaya pengamanan wilayah.
“Tidak hanya malam hari, patroli di Rumah Sakit Paru juga kami lakukan setiap waktu. Baik pagi, siang dan sore hari,” ujarnya. (hum)