Cegah Berurusan Dengan Hukum, Warga Dihimbau Tidak Sebarkan Hoax

seputarperak.com

Seputarperak.com- Himbauan tidak menyebarkan berita bohong  alias hoax disampaikan Aiptu Hari Kurniawan, Babinkamtibmas Wonokusumo, Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada warga yang ditemui di kantor kelurahan, Kamis siang, 5 September 2019.

Saat itu kepada warga, Aiptu Hari menyampaikan bahwa ada sanksi hukum bagi orang-orang yang menyebarkan hoax ke media sosial.

Baca juga: Polsek Kenjeran Kawal Pembagian BLT di Aula Kantor Kelurahan

Untuk itu dia menghimbau warga agar selektif dalam memilah berita, sebelum menyebarkannya ke publik.

Baca juga: Polsek Pabean Cantikan Lakukan Pengamanan Kebaktian Minggu Pagi

Hal ini ditujukan agar warga tidak sampai beruruan dengan hukum. Karena sesuai undang-undang ITE, barang siapa yang menyebarkan berita bohong atau hoax bisa dijerat hukum.  

Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, himbauan tidak sebar hoax ini rajin dilakukan para Babinkamtibmas setiap kali berinteraksi dengan warga di lingkungannya.

Baca juga: Babinkamtibmas Perak Timur Bagikan Bantuan Sembako

“Tidak hanya himbauan anti menyebar hoax. Kami juga rajin mengingatkan masyarakat untuk tidak terhasut oleh berita-berita negatif bermuatan SARA (Suku, Agama, Ras dan Adat) yang banyak beredar di media sosial. Hal ini dikarenakan banyak sekali hoax yang ditujukan untuk memecah belah persatuan dan kesatuan di masyarakat,” ungkapnya. (hum)

Editor : Redaksi

Berita Polsek
Berita Terpopuler
Berita Terbaru