Seputarperak.com- Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar operasi yustisi protokol kesehatan di depan Mapolsek Pabean Cantikan Jl. Stasiun kota Kel. Bongkaran Kec. Pabean Cantikan Kota Surabaya. Minggu pagi, 31 Oktober 2021.
Operasi yang merupakan Implementasi Inmendagri No. 53 Th 2021 Dan Perwali No. 2 Th. 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Dan Kebijakan Presiden Jokowi Tentang PPKM Level 1 Mulai Tanggal 19 Oktober S/D 01 November 2021 , Pergub No.188/379/Kpts/013/Th 2021, Dan Se Walikota Sby No.443/7787/436.8.4/ Tahun 2021 Tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan Yang Dilaksanakan Di Wilayah Hukum Polsek Pabean Cantikan ini digelar mulai pukul 08.00 WIB
Kegiatan ini diikuti personil gabungan 4 anggota Polsek Pabean Cantikan, 1 anggota Koramil, dan 4 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan.
Adapun sasaran operasi yaitu para pengguna jalan. Baik pejalan kaki serta pengendara kendaraan bermotor seperti sepeda motor dan mobil.
Saat itu didapatkan sebanyak 4 orang yang tidak menggunakan masker, 4 orang di beri sanksi push up dan pemberian masker kepada para pelanggar oleh petugas. (hum)
Editor : Redaksi