Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia adalah juga bagian dari kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menetapkan Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan medium internet, melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala konten yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengunjung/pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui proses verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan ketentuan:   

1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak.

2) Sumber berita adalah keterangan dari lembaga resmi dengan mencantumkan identitas sumber secara jelas.

3) Subyek berita tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak mungkin diwawancarai.

4) Berita dapat tetap dipublikasikan dengan mencantumkan secara jelas upaya verifikasi yang telah dilakukan. Penjelasan dimuat pada berita yang sama

5) Setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita sebelumnya lengkap dengan tautan pada berita yang memuat verifikasi.

3. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Konten Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Pers yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengunjung/pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Konten Buatan Pengguna.

c. Dalam proses registrasi tersebut, pengunjung/pengguna wajib memberi persetujuan tertulis bahwa Konten Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

1) Tidak memuat konten bohong, fitnah, sadis dan cabul;

2) Tidak memuat konten yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

3)  Tidak memuat konten diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

4)  Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Konten Buatan Pengguna yang bertentangan dengan persetujuan.

5)  Konsekuensi hukum yang timbul atas Konten Buatan Pengguna sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pengguna.

d. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Konten Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengunjung/pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Konten Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 7 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber bertanggung jawab atas Konten Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut butir (e).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi, dan hak jawab dicantumkan pada berita sebelumnya lengkap dengan tautan pada berita yang memuat ralat, koreksi, dan hak jawab disertai penjelasan.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pembaruan berita.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

1)  Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya.

2)  Media siber yang menyebarluaskan berita dari media siber lain wajib melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut.

3)   Media siber yang menyebarluaskan berita dari media siber lain dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp 500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut, kecuali berdasarkan pertimbangan khusus yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Berita yang salah dan atau berita bohong wajib dicabut media siber yang bersangkutan maupun media siber lain yang menyebarluaskan. Pencabutan berita harus diumumkan kepada publik disertai alasannya.

6. Iklan

a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

b. Setiap berita/artikel/konten yang merupakan iklan dan atau konten berbayar wajib mencantumkan keterangan ”advertorial”, ”iklan”, ”ads”, ”sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/konten tersebut adalah iklan.

 7. Hak cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam undang-undang.

 8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

Sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan Dewan Pers.

Tim Perumus, Jakarta, 15 November 2011 (dewanpers.or.id)