Kapolres Tanjung Perak Gelar Konferensi Pers Keberhasilan Gagalkan Aksi Tawuran

seputarperak.com

Seputarperak.com- Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali berhasil menggagalkan aksi tawuran antar geng di wilayahnya. Para anggota geng yang melakukan tawuran diamankan dan ditemukan berbagai jenis senjata tajam.

Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu, 21 September 2019 pagi pukul 10.00, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Antonius Agus Rahmanto, S.I.K, Msi membeberkan kronologi penangkapan anggota geng tersebut.

Baca juga: Cegah Tawuran, Babinkamtibmas Morokrembangan Sampaikan Penyuluhan Ke Sekolah

“Jadi, pada Sabtu dini hari tadi, pukul 00.30, anggota kami mendapatkan informasi tentang adanya rencana tawuran. Ada sekelompok remaja yang berkumpul di sekitar Jalan Dupak Rukun dan Jalan Tanjungsari,” ujarnya.

Anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak langsung terjun ke lokasi, dan mengamankan sejumlah remaja tersebut, yang belakangan diketahui beberapa membawa senjata tajam berbagai jenis.

Setelah digelandang ke Mapolres dan dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa para remaja tersebut merupakan anggota geng Kape Jawara. Total mereka berjumlah 31 orang yang berencana melakukan tawuran dengan geng All Star di Jalan Tembok.

Baca juga: Babinkamtibmas Perak Timur Sampaikan Penyuluhan Cegah Tawuran Pelajar ke Sekolah

“Mereka ini sudah siap menyerbu ke tempat kumpulnya geng All Star. Sudah berbekal senjata tajam juga. Tapi, sebelum terlaksana kami gagalkan,” kata Kapolres yang saat itu didampingi Ibu Candra selaku kepala Dinas BP5A dan Bapak Yusuf selaku Kabid Kedaruratan dan Logistik Linmas Kota Surabaya.

Para anggota gang Kape Jawara ini diketahui dari hasil penyelidikan terdiri dari para pelajar di kawasan Menganti, Simo dan Krembangan.

Sementara untuk gang All Star terdiri dari para pelajar dari wilayah Kalimas, Indrapura dan Tembok.

Baca juga: Babinkamtibmas Krembangan Utara Sambang Sekolah, Berikan Arahan Terkait Tawuran Pelajar

Adapun hasil barang bukti yang disita terdiri dari 1 buah celurit panjang, 1 buah celurit kecil, 1 buah pedang dan 1 buah pisau.

“Ada empat orang yang kami pastikan sebagai pembawa senjata tajam. Mereka akan kami jerat dengan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951. Sementara untuk yang tidak bawa senjata tajam akan kami kembalikan ke orangtua masing-masing,” terang Kapolres.

Disinyalir masih banyak geng-geng pelajar lain yang belum diketahui. Dan Kapolres memastikan akan melakukan peyelidikan mendalam, sekaligus akan meningkatkan himbauan ke sekolah-sekolah guna pencegahan dini aksi tawuran. (hum)

Editor : Redaksi

Berita Polsek
Berita Terpopuler
Berita Terbaru