Seputarperak.com- Pemantauan proses penyembelihan hewan dilakukan Aiptu Muhadi Purnomo, Babinkamtibmas Sidotopo, Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di RPH (Rumah Potong Hewan) Jalan Pegirian, Rabu dini hari, 6 Nopember 2019.
Pemantauan ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya penyembelihan terhadap sapi betina produktif yang melanggar undang-undang nomor 41 tahun 2019 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Baca juga: Polsek Kenjeran Kawal Pembagian BLT di Aula Kantor Kelurahan
Selain melakukan pemantauan, Aiptu Muhadi Purnomo juga menyampaikan pesan agar para jagal berhati-hati dan selalu mengecek kondisi sapi sebelum memulai penyembelihan. Khususnya sapi betina guna memastikan apakah sapi tersebut tidak produktif dan dalam kondisi mengandung.
Baca juga: Polsek Pabean Cantikan Lakukan Pengamanan Kebaktian Minggu Pagi
Disamping itu juga diminta untuk mengecek surat-surat SKKH atau SKSR sebagai syarat mutlak sapi yang akan disembelih agar dapat dipastikan sapi tersebut dalam kondisi sehat.
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, pemantauan di RPH ini rutin dilaksanakan setiap hari agar tidak terjadi pelanggaran hukum.
Baca juga: Babinkamtibmas Perak Timur Bagikan Bantuan Sembako
“Ini sudah menjadi tugas kami, karena lokasi RPH yang berada di wilayah Semampir,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi