Seputarperak.com- Operasi yustisi akan dilakukan di wilayah RT 08 dan RT 09 di RW 05 Bangunrejo, pada malam ini, Kamis 19 Juli 2018. Untuk kelancaran kegiatan itu, koordinasi dilakukan oleh pihak kelurahan dengan Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Mewakili Polsek Krembangan, Kamis pagi Brigadir Busaryanto selaku Babinkamtibmas Dupak melakukan koordinasi dengan pihak kelurahan.
Rencananya, sasaran operasi yustisi ini adalah tempat-tempat kos atau yang dihuni oleh para penduduk non permanen.
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Rendy Surya Aditama, SH, S.I.K, operasi yustisi ini dilakukan untuk mengantisipasi masuknya anggota kelompok radikal.
Selain itu juga untuk mengantisipasi penyakit masyarakat seperti kasus kumpul kebo atau pria dan wanita yang tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan.
“Nantinya semua penghuni kos di wilayah RT 08 dan RT 09 di wilayah RW 05 akan diperiksa KTP-nya. Dan yang tinggal berpasangan juga akan dimintai surat nikah yang menunjukkan bahwa mereka pasangan suami istri yang sah,” terangnya.
Jika nantinya ditemukan pasangan yang tidak dapat menunjukkan bukti pernikahannya, maka sanksi sosial akan diserahkan kepada pihak lingkungan.
“Kalau pihak lingkungan mengijinkan terserah. Tapi, kalau misalnya tidak diijinkan, otomatis mereka harus pergi,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi