Pengendara Tidak Menggunakan Helm SNI Langsung Ditindak

seputarperak.com

Seputarperak.com- Meski sudah seringkali Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyampaikan sosialisasi terkait penggunaan helm sesuai standard SNI, namun banyak yang sengaja tidak mengindahkan aturan yang ada.

Seperti yang terjadi di Jalan Perak Barat, Jumat, 20 Juli 2018 pagi, dimana seorang karyawan pabrik mengendarai sepeda motor dengan menggunakan helm proyek.

Baca juga: Satlantas Polres Tanjung Perak Laksanakan Pengaturan Pagi Untuk Cegah Kemacetan & Antisipasi Lantas

Saat itu, personil Satlantas yang tengah melakukan pengaturan pagi, untuk membantu melancarkan arus lalu lintas, segera mengambil tindakan tegas.

Pengendara yang tidak taat aturan dalam penggunaan helm SNI tersebut akhirnya diajak minggir, untuk diberikan tindak tilang.

Baca juga: Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Lakukan Pengaturan Pagi Cegah Kemacetan

Menurut Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Didik Sugiarto, tindak tilang diberikan, karena pihaknya sudah berkali-kali mensosialisasikan masalah perangkat mengendarai roda dua ini.

“Karena sudah sering disosialisasikan, dan kalau ada yang masih melanggar harus ditindak tegas. Ini supaya pengendara lainnya tahu bahwa dengan menggunakan helm tidak sesuai standard SNI, akan mendapatkan tindakan tilang,” ujarnya.

Baca juga: Satlantas Polres Tanjung Perak Lakukan Pengaturan Bantu Evakuasi Truk Mogok

Selain alasan tidak sesuai standard, penggunaan helm non SNI juga sangat membahayakan pengendara sendiri.

“Kalau terjadi kecelakaan dan kepala membentur aspal, itu sangat fatal. Sebab, helm yang digunakan tidak sesuai standard SNI. Oleh karena itu, kami menghimbau masyarakat tidak menggunakan helm yang non SNI demi keselamatan diri sendiri,” ungkapnya. (hum)

Editor : Redaksi

Berita Polsek
Berita Terpopuler
Berita Terbaru