Seputarperak.com- Pesan anti hoax disampaikan Aiptu Hari Kurniawan, Babinkamtibmas Wonokusumo, Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada warga RW 01, Sabtu pagi, 21 Desember 2019.
Saat itu kepada warga disampaikan agar tidak mudah terhasut oleh berita-berita negatif di media sosial. Terutama berita-berita bermuatan SARA (Suku, Agama, Ras dan Adat).
Baca juga: Polsek Kenjeran Kawal Pembagian BLT di Aula Kantor Kelurahan
Hal ini dikarenakan saat ini banyak sekali berita bohong alias hoax yang sengaja dibuat untuk memecah belah persatuan dan kesatuan di masyarakat.
Baca juga: Polsek Pabean Cantikan Lakukan Pengamanan Kebaktian Minggu Pagi
Disamping itu warga juga dihimbau untuk tidak ikut-ikutan menyebar berita yang belum jelas kebenarannya, karena hal tersebut dapat dijerat hukum sesuai undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, pesan anti hoax ini rajin disampaikan kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya menjaga kondusifitas di wilayahnya.
Baca juga: Babinkamtibmas Perak Timur Bagikan Bantuan Sembako
“Pesan anti hoax ini selalu disampaikan oleh para Babinkamtibmas setiap sambang ke lingkungan masing-masing,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi