Babinkamtibmas Dupak Sampaikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong

seputarperak.com

Seputarperak.com- Larangan penggunaan knalpot brong di malam tahun baru disampaikan Bripka Busaryanto, Babinkamtibmas Dupak, Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat menemui warga Lasem.

Dalam kunjungannya, Senin malam, 30 Desember 2019, Bripka Busaryanto  menyampaikan kepada warga, agar merayakan malam pergantian tahun dengan hal-hal positif.

Baca juga: Polsek Kenjeran Kawal Pembagian BLT di Aula Kantor Kelurahan

Selain dihimbau untuk tidak ikut pawai yang tak ada manfaatnya, Bripka Busaryanto juga melarang warga menggunakan sepeda motor yang dipasangi knalpot brong.

Baca juga: Polsek Pabean Cantikan Lakukan Pengamanan Kebaktian Minggu Pagi

Tidak hanya mengganggu kenyamanan pengguna jalan, suara knalpot brong yang bising bisa memecah konsentrasi para pengguna jalan, sehingga dapat menyebabkan kecelakaan.

Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Esti Setija Oetami, SH, larangan penggunaan knalpot brong ini terus disampaikan melalui para Babinkamtibmas setiap kali sambang ke pemukiman.

Baca juga: Babinkamtibmas Perak Timur Bagikan Bantuan Sembako

“Kami akan melakukan razia di malam tahun baru dan akan menindak tegas pengguna knalpot brong,” ujarnya. (hum)

Editor : Redaksi

Berita Polsek
Berita Terpopuler
Berita Terbaru