Seputarperak.com- Himbauan anti hoax disampaikan Bripka Victor Sumbodo, Babinkamtibmas Ujung, Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada Bapak Arifin, ketua RT 05 RW 12.
Saat ditemui Selasa pagi, 7 Januari 2020, Bapak Arifin dihimbau agar tidak mudah percaya berita-berita negatif di media sosial. Terutama berita-berita bermuatan SARA (Suku, Agama, Ras dan Adat).
Baca juga: Polsek Kenjeran Kawal Pembagian BLT di Aula Kantor Kelurahan
Ini dikarenakan banyak berita bohong alias hoax yang sengaja dibuat untuk memecah belah dan mengadu domba masyarakat.
Baca juga: Polsek Pabean Cantikan Lakukan Pengamanan Kebaktian Minggu Pagi
Selain itu Bapak Arifin juga diminta untuk menyampaikan kepada warga di lingkungannya, agar tidak ikut menyebar berita-berita yang belum jelas kebenarannya, karena jika terbukti berita tersebut bohong, maka warga dapat berurusan dengan hukum lantaran melanggar undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
Diungkapkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, himbauan anti hoax ini merupakan bagian dari upaya menciptakan kondusifitas di masyarakat.
Baca juga: Babinkamtibmas Perak Timur Bagikan Bantuan Sembako
“Kami berupaya agar masyarakat tidak mudah tersulut dengan berita-berita negatif bermuatan SARA, melalui himbauan ini,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi