Seputarperak.com- Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, memimpin konferensi pers hasil ungkap kasus narkoba yang digelar di Polrestabes Surabaya, Selasa, 18 Pebruari 2020.
Dalam kegiatan ini semua tersangka hasil penangkapan yang dilakukan Satgas Anti Narkoba Polda Jatim yang dipimpin Kapolrestabes Surabaya, Kompol Sandi Nugroho, dihadirkan dihadapan para wartawan.
“Selama 1,5 bulan Satgas Anti Narkoba terus berupaya mengungkap jaringan narkoba internasional. Yang bermuara dari Malaysia menuju Acah, Batam dan terakhir ke Jawa Timur. Untuk total barang bukti yang kami amankan sebanyak 32,3 kilogram sabu. Selain itu juga ada ekstasi,” ujar Luki.
Saat itu ikut hadir mendampingi Kapolda, yakni Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si, MH.
Dari daftar tersangka yang dikumpulkan dalam konferensi pers tersebut, empat orang diantaranya adalah kurir sabu jaringan internasional.
Mereka masing-masing berinisial FM (26) warga Malang, RZ (29) warga Sidoarjo yang membawa 1,5 kilogram sabu serta 969 butir pil ineks, LA (28), perempuan asal Batam yang membawa paket sabu seberat 212,2 gram dan Acong warga Bangkalan yang menyimpan 25 kilogram sabu.
“Satu lagi kami tembak mati adalah MA (24) warga Pasuruan yang merupakan atasan Acong. Dia terpaksa kami tembak karena menyerang petugas menggunakan pisau. Sedangkan Acong kami tembak kakinya,” ujarnya.
Luki menyebut ada wilayah tertentu yang menjadi pantauan kepolisian lantaran kerap menjadi sarang pendistribusian narkoba asal Malaysia.
Baca juga: Polda Jatim Berikan Beasiswa dan Pengangkatan Orangtua Asuh Kepada 7.044 Anak Korban Covid
Meksi begitu, Luki enggan menyebut secara spesifik daerah tersebut karena pihaknya masih melakukan pemantauan dan penyelidikan.
Selain sabu, 14.238 butir pil ekstasi juga disita, 3,8 juta pil doble L serta 42 pil Xanax juga berhasil diamankan dari para tersangka yang berjumlah 200 orang itu.
“Para tersangka ini merupakan tahanan Polrestabes Surabaya dan Polsek jajaran,” tegasnya. (hum)
Editor : Redaksi