Seputarperak.com- Pemasangan spanduk psysical distancing dilakukan Aiptu Made Suarthana, Babinkamtibmas Bongkaran, Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di RT 02 RW 04 Jalan Sambongan Kulon gang I bersama warga, Rabu pagi, 22 April 2020.
Pemasangan spanduk ini diikuti sejumlah warga, termasuk ketua RT 02 RW 04 Bapak David Sugiarto.
Baca juga: Babinkamtibmas Bulak Sambang Kampung Tangguh, Titip Pesan Waspada 3C
Kegiatan pemasangan spanduk ini menandai berlakunya aturan physical distancing di lingkungan setempat.
Baca juga: Polsek Kenjeran Sambang Pemukiman, Pantau Pelaksanaan Physical Distancing
Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Mellysa Amalia, SH, S.I.K, sudah banyak pemukiman yang memberlakukan physical distancing untuk melindungi warganya dari penularan virus corona.
Baca juga: Panit Binmas Polsek Asemrowo Pantau Pelaksanaan Physical Distancing di Pemukiman
“Diberlakukannya physical distancing ini bertujuan mencegah masuknya orang asing atau orang yang bukan warga setempat, untuk meminimalisir penyebaran virus corona,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi