Seputarperak.com- Sosialisasi rencana penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) disampaikan Ipda Eko Mutaghfirin, Panit Binmas Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada warga RT 01 RW 01 Greges Barat, Kelurahan Tambak Sarioso.
Dalam kunjungannya, Sabtu pagi, 25 April 2020, Ipda Eko menyampaikan kepada warga yang sedang melaksanakan penjagaan physical distancing, agar bersiap-siap dengan penerapan PSBB.
Baca juga: Polsek Kenjeran Bagikan Masker Gratis di Pasar Surya Jalan Nambangan
Nantinya setelah penerapan PSBB dimulai, tidak boleh ada warga yang keluyuran di atas pukul 20.00 sampai pukul 04.00, kecuali dengan keperluan yang mendesak.
Hal ini penting dilakukan untuk mencegah warga terinveksi virus corona atau Covid-19 yang saat ini telah menjadi wabah di Indonesia.
Diterangkan Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, sosialisasi penerapan PSBB ini akan terus dilakukan agar warga memahami tujuan dari penerapan tesebut, sehingga bisa berjalan sesuai harapan.
Baca juga: Libatkan Sosok Gajah Mada dan Tribuana Tunggadewi, Polresta Mojokerto Sosialisasikan Prokes
“Kami juga tak henti-hentinya mengingatkan warga agar selalu menggunakan masker, jaga jarak dan hindari kerumunan demi kebaikan bersama,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi