Seputarperak.com- Teguran tertulis disampaikan Ipda Eko Mustaghfirin, Panit Binmas Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada takmir Masjid Nurul Hidayah di Jalan Tambak Langon yang masih kerap menggelar kegiatan berjamaah. Termasuk pengajian.
Dalam kunjungannya bersama instansi samping, termasuk dari kelurahan, Satpol PP, Linmas dan LPMK, Kamis malam, 30 April 2020, Ipda Eko menyampaikan kepada takmir untuk menaati aturan yang sudah ditetapkan dalam penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
Nantinya selama berlakunya PSBB sampai tanggal 11 Mei 2020 tidak boleh ada lagi kegiatan yang melanggar aturan PSBB. Apalagi Kota Surabaya sudah masuk dalam kategori zona merah.
Saat itu pihak takmir yang diwakili H Malik dan H Zam-Zam menerima surat tersebut dan berjanji akan mematuhi aturan yang sudah ditetapkan Walikota Surabaya.
Menurut Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, surat teguran tidak hanya diberikan pada takmir masjid Nurul Hidayah saja, tapi juga ke sejumlah masjid lainnya.
Baca juga: Polsek Semampir Bareng Koramil & Satpol PP Jaring Pengguna Jalan Tanpa Masker
“Kami berharap dengan adanya surat teguran ini, takmir masjid tidak lagi melakukan pelanggaran. Karena ada sanksi yang bisa menjerat pelanggar PSBB,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi