Polres Tanjung Perak Gelar Patroli Skala Besar, Amankan 8 Orang Warga Yang Langgar Jam Malam

seputarperak.com

Seputarperak.com- Patroli skala besar dilaksanakan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa malam, 5 Mei 2020 dalam rangka menegakkan aturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di wilayahnya.

Patroli yang dimulai pukul 21.00 hingga pukul 00.15 ini dipimpin Iptu Doni, Kanit Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang diikuti 4 anggota Satsabhara, 4 anggota Satreskrim, 2 anggota Satintelkam, 1 anggota Satreskoba, 1 anggota Propam dan 5 anggota Satpol PP.

Baca juga: Personil Polsek Kenjeran Bubarkan Kerumunan di Taman Suroboyo Dalam Rangka Penerapan Pemberlakuan PPKM Darurat

Selain itu juga ikut bergabung dalam kegiatan patroli skala besar yaitu Tim Covid Hunter.

Tujuan dari kegiatan ini selain untuk membubarkan dan mengamankan orang yang melakukan kumpul-kumpul atau berkerumun, juga sekaligus mengantisipasi tindak kriminalitas jalanan dan kerawanan lainnya. Termasuk juga untuk melakukan penyemprotan disinfektan yang dilakukan personil Satpol PP.

Adapun rute yang dilalui yaitu Jalan Perak Timur, Jalan Kalimas Baru, Jalan Sultan Iskandar Muda, Jalan Pegirian, Jalan Kapasan, Jalan Kenjeran, Jalan H.M Noer dan underpass Suramadu.

Dalam kegiatan ini personil patroli sempat mengingatkan pemilik warung Gule Mariam di Jalan Sultan Iskandar Muda untuk tidak menyediakan meja dan kursi agar tidak ada pembeli yang makan di tempat, serta dihimbau hanya melayani pembelian dibungkus saja.

Baca juga: Polsek Kenjeran Bubarkan Kerumunan Pengunjung di Taman Suroboyo

Selain itu juga dilakukan pembubaran terhadap pengunjung warung di sepanjang Jalan Sawah Pulo serta mengingatkan tentang aturan PSBB yang membatasi kegiatan di luar rumah.

Selain itu hal serupa juga dilakukan di Jalan Pegirian, Jalan Kedung Cowek dan Jalan Sidotopo.

Tidak hanya membubarakan pengunjung saja, pemilik warung juga diminta segera menutup tempat usahanya, karena sudah melebihi batas waktu yang ditentukan,  mengingat aturan PSBB yang membatasi usaha hingga pukul 21.00.

Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Polsek Asemrowo Bubarkan Acara Hajatan Warga

Pada kegiatan patroli skala besar ini 8 orang diamankan dan dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk dilakukan pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran jam malam serta kumpul-kumpul.

Menurut Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Ahmad Faisol Amir, S.I.K, M.Si, kegiatan patroli skala besar ini akan terus dilakukan rutin setiap hari sebagai upaya melancarkan pelaksanaan PSBB.

“PSBB hanya bisa memberikan hasil maksimal jika masyarakat disiplin. Termasuk tidak kumpul-kumpul dan melanggar aturan jam malam. Namun masih ada saja masyarakat yang melanggar. Inilah yang kami sikapi dengan melaksanakan kegiatan patroli skala besar rutin setiap malam. Sebelum ini kami juga sudah mengamankan 15 orang dan kami lakukan rapid test,” ujarnya. (hum)

Editor : Redaksi

Berita Polsek
Berita Terpopuler
Berita Terbaru