Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak membubarkan pengunjung warung kopi (Warkop) di wilayahnya, Kamis malam, 7 Mei 2020.
Pembubaran ini dipimpin Wakapolsek Krembangan, AKP Prayitno yang diikuti para personil piket fungsi.
Adapun Warkop yang didatangi diantaranya Warkop Ghenk Jalan Tambak Asri, Warkop Mr John di Jalan Tambak Asri, Warkop Muntaz di Jalan Dupak Bangunsari dan Warkop Ungas di Jalan Dupak Bangunsari.
Saat itu para pengunjung Warkop meninggalkan lokasi dengan tertib disusul penutupan Warkop oleh masing-masing pemilik.
Baca juga: Polsek Kenjeran Bubarkan Kerumunan Pengunjung di Taman Suroboyo
Dalam kesempatan itu personil Polsek Krembangan juga mengingatkan tentang penerapan PSBB dan pembatasan waktu usaha, termasuk aturan jam malam yang hanya diperolehkan membuka usaha Warkop hingga pukul 21.00.
Juga disampaikan himbauan kepada pemilik Warkop untuk selanjutnya hanya melayani pembelian yang dibungkus saja, tidak untuk makan di tempat.
Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Polsek Asemrowo Bubarkan Acara Hajatan Warga
Diungkapkan Kapolsek Krembangan, Kompol Nur Suhud, pembubaran pengunjung Warkop ini merupakan bagian dari bentuk penegakkan aturan PSBB.
“Masih banyak masyarakat yang tidak patuh. Hal inilah yang memaksa kami untuk melakukan patroli dan pembubaran setiap malam,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi