Seputarperak.com- Pembubaran pengunjung warung kopi (Warkop) dilakukan personil Polsek Krembangan, Sabtu malam, 9 Mei 2020 untuk menegakkan aturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
Pelaksanaan kegiatan ini dipimpin Ipda Suroto, yang dimulai pada pukul 22.00 dan diikuti anggota piket fungsi.
Adapun Warkop yang menjadi sasaran diantaranya Warkop Teras di Jalan Dupak Rukun, Warkop Temu Kangen di Jalan Dupak Bangunrejo dan Warkop Adem Ayem di Jalan Dupak Bangunrejo.
Saat itu para pengunjung diperintahkan untuk segera membubarkan diri. Dan bagi yang tidak memakai masker diperingatkan untuk menggunakan masker setiap berada di luar rumah demi melindungi dari penularan virus corona.
Baca juga: Polsek Kenjeran Bubarkan Kerumunan Pengunjung di Taman Suroboyo
Selain memerintah pengunjung meninggalkan lokasi, personil Polsek Krembangan juga memerintahkan pemilik dan penjaga Warkop agar segera menutup tempat usahanya, karena mereka sudah melanggar aturan jam malam.
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Nur Suhud, pembubaran pengunjung Warkop ini dilakukan sebagai bentuk penerapan aturan PSBB guna memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Polsek Asemrowo Bubarkan Acara Hajatan Warga
“Kami tidak akan menolelir segala bentuk pelanggaran PSBB. Tidak hanya di Warkop, setiap ada orang kumpul-kumpul di jalan atau di kampung pasti kami bubarkan,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi