Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan patroli skala besar dalam rangka menegakkan aturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di wilayahnya, Kamis malam, 14 Mei 2020.
Adapun rute patroli yang dilalui yaitu Jalan Kalianak Timur, Jalan Gadukan, Jalan Gresik, Jalan Tanjung Sadari, Jalan Perak Barat, Jalan Demak dan Jalan Babadan Rukun.
Baca juga: Polres Tanjung Perak Gelar Patroli Skala Besar Diikuti Operasi Jam Malam
Sepanjang perjalanan, personil Polsek Krembangan melakukan pembubaran terhadap orang-orang yang berkerumun. Termasuk di sejumlah warung kopi (Warkop) yang masih buka di atas pukul 21.00 yang merupakan batas aturan jam malam.
Saat itu selain melakukan pembubaran, personil Polsek Krembangan juga mengingatkan soal penerapan PSBB yang wajib dipatuhi oleh seluruh masyarakat.
Termasuk wajib menggunakan masker dan tidak keluar rumah jika tak ada keperluan yang mendesak. Terutama diatas pukul 21.00 yang diberlakukan jam malam.
Baca juga: Polres Tanjung Perak Gelar Patroli Skala Besar Ciptakan Rasa Aman Masyarakat
Selain itu para pemilik Warkop juga diperintahkan segera menutup tempat usahanya dan membalikkan meja serta kursi.
Mereka juga diingatkan untuk tidak melayani pembeli yang makan dan minum di tempat dan hanya khusus melayani pembelian untuk dibungkus dan dibawa pulang.
Baca juga: Polres Tanjung Perak Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Kerawanan & Operasi Jam Malam
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Nur Suhud, kegiatan patroli skala besar ini rutin dilakukan setiap hari.
“Selain sebagai wujud penerapan PSBB, patroli skala besar ini juga kami lakukan untuk menjaga keamanan wilayah, terutama dari tindak kriminalitas 3C (Curat, Curas dan Curanmor) yang rawan terjadi di malam hari. Apalagi sekarang ini menjelang Lebaran, dimana tingkat kejahatan jalanan biasanya semakin tinggi,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi