Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan patroli malam, dalam rangka penerapan PSBB dengan sasaran sejumlah warung kopi (Warkop) di wilayahnya, Senin, 18 Mei 2020.
Kegiatan ini dilaksanakan personil Polsek Krembangan bersama anggota Satpol PP Kecamatan Krembangan yang dimulai pukul 22.00.
Adapun Warkop yang didatangi yaitu Warkop Bu Yuni di Jalan Tambakasri, Warkop Muntaz di Jalan Dupak Bangunsari, Warkop Sribin di Jalan Tambak Asri dan Warkop Erwan di Dupak Bangunsari.
Dalam kegiatan ini personil Polsek Krembangan dan Satpol PP membubarkan para pengunjung Warkop yang telah melanggar aturan jam malam dalam penerapan PSBB.
Baca juga: Polsek Kenjeran Bubarkan Kerumunan Pengunjung di Taman Suroboyo
Selain itu pemilik Warkop juga diperintahkan segera tutup dan di lain hari tidak lagi menerima pembeli yang makan dan minum di tempat dan hanya khusus melayani pembelian untuk dibawa pulang saja.
Diterangkan Kapolsek Krembangan, Kompol Nur Suhud, kegiatan patroli malam untuk menegakkan aturan PSBB ini terus dilakukan rutin setiap hari.
Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Polsek Asemrowo Bubarkan Acara Hajatan Warga
“Masih banyak masyarakat yang tidak mengindahkan aturan PSBB. Termasuk pembatasan jam malam. Hal inilah yang kami sikapi dengan melaksanakan patroli rutin setiap malam hari,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi