Seputarperak.com- Himbauan untuk tidak melakukan takbir keliling malam Idul Fitri disampaikan Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada takmir dan jamaah di sejumlah masjid di wilayahnya, Rabu, 20 Mei 2020.
Himbauan ini diantaranya disampaikan Aiptu Choifin, Babinkamtibmas Kenjeran, Polsek Kenjeran bersama anggota Unit Intelkam di Masjid Al Mustofa dan Masjid Al Idris di Kelurahan Kenjeran.
Baca juga: Polsek Semampir Pantau Keamanan Malam Takbir
Saat itu kepada takmir masjid dan sejumlah jamaah disampaikan tentang adanya larangan takbir keliling yang dikeluarkan melalui surat edaran Walikota Surabaya.
Baca juga: Kapolsek Asemrowo Pimpin Pengamanan Malam Takbir
Masyarakat diharapkan tetap di rumah dan melakukan takbir di rumah saja. Sementara untuk di mushola atau di Masjid cukup dilakukan oleh takmir dan tidak ada takbir keliling mengingat situasi masih dalam penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
Diterangkan Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, SH, himbauan tidak melakukan takbir keliling ini akan terus disampaikan di masjid-masjid, langgar dan musholla sesuai aturan Pemkot Surabaya.
Baca juga: Panit Binmas Polsek Asemrowo Himbau Takmir Masjid Tidak Mengadakan Sholat Ied & Takbir Keliling
“Disini tugas kami hanya menyosialisasikan apa yang ditetapkan oleh Pemkot Surabaya. Karena sekarang masih dalam masa Pandemi Covid-19 dan pemberlakuan PSBB, sehingga tidak boleh ada kegiatan pengerahan massa yang berpotensi terjadi penyebaran virus corona,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi