Seputarperak.com- Patroli dilakukan personil Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di warung kopi (Warkop) yang ada di wilayahnya, Rabu malam, 20 Mei 2020.
Patroli kali ini dipimpin Kanit Reskrim Polsek Krembangan yang diikuti 6 orang personil piket.
Baca juga: Polsek Kenjeran Gelar Patroli Malam di Pemukiman, Antisipasi Kriminalitas 3C
Adapun Warkop yang menjadi sasaran yakni Warkop JNCK di Jalan Gresik Gadukan, Warkop Giras Bejo di Jalan Gadukan dan Warkop Giras 50 di Jalan Gresik.
Saat itu personil Polsek Krembangan membubarkan para pengunjung dan mengingatkan tentang aturan PSBB. Termasuk memerintahkan penjaga Warkop untuk segera menutup tempat usaha tersebut, karena sudah melebihi batas waktu jam malam.
Baca juga: Sambang SPBU di Malam Hari, Polsek Pabean Cantikan Gelar Patroli Antisipasi 3C
Dalam kesempatan itu personil Polsek Krembangan juga menyampaikan ke para pengunjung Warkop tentang bahaya penyebaran virus corona atau Covid-19 di tempat-tempat keramaian atau kerumunan.
Diterangkan Kapolsek Krembangan, Kompol Nur Suhud, kegiatan patroli di Warkop ini rutin dilakukan setiap malam hari.
Baca juga: Polsek Pabean Cantikan Lakukan Patroli Malam di Kantor Bank, Titip Pesan Waspada Orang Tak Dikenal
“Masih banyak orang-orang yang tidak mematuhi aturan PSBB dan mengindahkan himbauan untuk tetap di rumah dan tidak keluar jika tidak ada kepentingan yang mendesak. Hal inilah yang membuat kami harus rutin melakukan pemantauan setiap malam di Warkop-Warkop,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi