Seputarperak.com- Untuk menjaga ketertiban lalu lintas, Unit Lantas Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penindakan terhadap pelanggar kasat mata, Kamis siang, 2 Juli 2020 di Jalan Stasiun Kota.
Kegiatan ini dipimpin AKP Rahayu Rini, Kanit Lantas Polsek Pabean Cantikan yang dimulai pada pukul 11.00 hingga pukul 12.00.
Baca juga: Unit Lantas Polsek Asemrowo Atur Lalu Lintas Pagi Cegah Kemacetan
Saat itu para pelanggar yang tidak mematuhi aturan, seperti pengendara sepeda motor tanpa helm atau melanggar rambu-rambu langsung diberhentikan dan diberikan sanksi tilang sesuai prosedur yang berlaku.
Baca juga: Unit Lantas Polsek Asemrowo Bantu Kepulangan Pekerja Lewat Pengaturan Sore
Penindakan juga dilakukan terhadap kendaraan yang parkir di sembarang tempat, terutama jenis mobil dan truk.
Diterangkan Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, penindakan pelanggar kasat mata ini dilakukan, selain untuk menjaga ketertiban lalu lintas, juga sekaligus untuk menekan kecelakaan dan mencegah fatalitas korban kecelakaan.
Baca juga: Unit Lantas Polsek Semampir Laksanakan Pengaturan Pagi Cegah Kemacetan
“Banyak kasus kecelakaan yang terjadi disebabkan oleh pengendara yang tidak mematuhi aturan lalu lintas yang ada. Termasuk melanggar arus, rambu-rambu dan tidak menggunakan alat keselamatan yang seharusnya,” kata Kadek. (hum)
Editor : Redaksi