Seputarperak.com- Penertiban masker dilakukan Aiptu Lagiman, Babinkamtibmas Tanah Kali (Takal) Kedinding, Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama Satpol PP Kecamatan Kenjeran, pegawai Kelurahan Takal Kedinding dan tim relawan Kampung Tangguh Semeru RW 09.
Dalam kegiatan yang berlangsung Minggu pagi, 19 Juli 2020, masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker di lingkungan RW 09 Takal Kedinding, diberikan sanksi menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Baca juga: Babinkamtibmas Asemrowo & Instansi Samping Sambut Kepulangan Warga Yang Sembuh Dari Covid-19
Selain itu mereka juga dibagikan masker gratis dan diingatkan agar selalu memakai masker dimanapun berada.
Baca juga: Cegah Virus Corona, Polres Tanjung Perak Gelar Olahraga Pagi Bersama
Masyarakat juga dihimbau agar rajin mencuci tangan memakai sabun atau hand sanitizer serta menghindari kontak fisik dengan orang lain.
Diterangkan Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, SH, penertiban ini dilakukan sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 atau virus corona.
Baca juga: Kapolsek Kenjeran Dampingi Kunjungan Pejabat Polda Jatim di Kampung Tangguh Kedung Cowek
“Kami bersama instansi samping terus berupaya menekan penyebaran virus corona di wilayah hukum Polsek Kenjeran ini,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi