Seputarperak.com- Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping melakukan sosialisasi Perwali nomor 33 Tahun 2020 tentang aturan jam malam di pertokoan dan warung-warung, Sabtu malam, 25 Juli 2020.
Pelaksanaan kegiatan dimulai pukul 21.00 hingga pukul 23.00 dengan sasaran pertokoan dan warung-warung yang berada di sepanjang Jalan Karet, Jalan Kembang Jepun, Jalan Samudera, Jalan Waspada, Jalan Stasiun Kota, Jalan Bunguran dan Jalan Jagalan.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Dalam kegiatan ini hadir Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K bersama sekretaris Kecamatan Pabean Cantikan.
Beberapa anggota Koramil Pabean Cantikan juga ikut serta, termasuk anggota Satpol PP kecamatan dan sejumlah staf kelurahan di wilayah Pabean Cantikan.
Saat itu para personil memberikan arahan kepada para pemilik usaha warung dan pertokoan. Mereka diminta agar membuka tempat usahanya tidak melebihi pukul 22.00 karena adanya aturan jam malam sesuai Perwali nomor 33 Tahun 2020 yang wajib untuk dipatuhi.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Selain itu juga dilakukan penertiban masker pada masyarakat yang ditemui di warung-warung, pertokoan ataupun di jalan-jalan.
Mereka yang kedapatan tidak menggunakan masker diberikan teguran dan diingatkan untuk selalu memakai masker sebagai salah satu kewajiban dalam penerapan tatanan normal baru.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan AKP Kadek, kegiatan sosialisasi ini disampaikan agar masyarakat mengetahui dan mematuhi aturan jam malam tersebut.
“Saat ini masih dalam tahap sosialisasi. Ke depan, tentunya akan ada sanksi bagi pemilik usaha yang melanggar aturan jam malam,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi