Seputarperak.com- Anggota Unit Lantas Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan penindakan pelanggar kasat mata di Jalan Stasiun Kota dan Jalan Bunguran, Senin pagi, 3 Agustus 2020.
Penindakan pelanggar ini dilakukan dalam rangka penerapan Operasi Patuh Semeru yang akan berlangsung hingga tanggal 5 Agustus 2020.
Baca juga: Polsek Asemrowo Bagi-Bagi Masker Kepada Masyarakat di Jalan Dupak Rukun
Saat itu fokus operasi adalah pengendara roda dua atau sepeda motor yang tidak menggunakan helm atau melawan arus.
Mereka yang tidak mematuhi aturan lalu lintas itu, langsung diberikan sanksi tilang sesuai prosedur yang berlaku.
Baca juga: Polsek Pabean Cantikan Gelar Operasi Patuh Semeru 2021, Gandeng Anggota Koramil
Selain itu bagi pengendara yang kedapatan tidak menggunakan masker juga diberikan sanksi teguran, karena tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sesuai aturan pemerintah.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan Operasi Patuh Semeru ini dilaksanakan sebagai upaya menekan tingkat kecelakaan dan fatalitas korban kecelakaan.
Baca juga: Polsek Asemrowo Gelar Operasi Patuh Semeru Sekaligus Bagikan Masker Gratis
“Operasi ini terus kami laksanakan setiap hari di titik-titik rawan pelanggar lalu lintas,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi