Seputarperak.com- Penertiban masker dan penegakkan aturan jam malam dilakukan Aiptu Hari Kurniawan, Babinkamtibmas Wonokusumo, Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama Babinsa dan pegawai kelurahan, Kamis malam, 13 Agustus 2020.
Kegiatan ini dilaksanakan di warung kopi (Warkop), warung makan, cafe dan mini market yang ada di kawasan Wonokusumo.
Baca juga: Polsek Kenjeran Kawal Pembagian BLT di Aula Kantor Kelurahan
Saat itu beberapa pengunjung yang kedapatan tidak menggunakan masker diberi peringatan agar selalu memakai masker setiap kali berada di luar rumah.
Baca juga: Polsek Pabean Cantikan Lakukan Pengamanan Kebaktian Minggu Pagi
Sementara kepada pemilik tempat usaha disampaikan untuk segera tutup karena sudah melewati pukul 22.00 sesuai aturan jam malam dalam Perwali nomor 33 Tahun 2020.
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, penertiban masker dan penegakkan aturan jam malam ini dilakukan rutin setiap hari bersama instansi samping.
Baca juga: Babinkamtibmas Perak Timur Bagikan Bantuan Sembako
“Masih ada saja tempat usaha yang tidak mematuhi aturan jam malam. Untuk itu kami lakukan penertiban. Termasuk penertiban terhadap orang-orang yang tidak memakai masker,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi