Seputarperak.com- Penertiban aturan jam malam sesuai Perwali nomor 33 Tahun 2020 dilaksanakan Aipda Fardiyan, Babinkamtibmas Tambak Wedi, Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama Babinsa dan pegawai kelurahan, Kamis malam, 13 Agustus 2020.
Penertiban ini dilakukan di warung kopi (Warkop), warung makan, café serta pertokoan yang ada di sepanjang Jalan Kedinding Lor.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Saat itu kepada para pemilik tempat usaha tersebut disampaikan agar segera tutup, karena waktu telah menunjukkan lebih dari pukul 22.00 sesuai ketentuan jam malam dalam Perwali nomor 33 Tahun 2020.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Selain itu juga disampaikan kepada pengunjung agar segera meninggalkan lokasi dan tidak keluyuran tanpa tujuan yang jelas.
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, SH, penertiban jam malam ini akan terus dilakukan bersama instansi samping.
Baca juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
“Untuk saat ini penertiban hanya sebatas sosialisasi dan peringatan. Namun jika nantinya masih ada yang melanggar Perwali nomor 33 Tahun 2020 tentang jam malam, tentunya sanksi akan ditegakkan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi