Seputarperak.com- Penerapan aturan jam malam sesuai Perwali nomor 33 Tahun 2020 dilakukan Aiptu M Yasin, Babinkamtibmas Krembangan Utara, Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping Kamis malam, 13 Agustus 2020.
Dalam kegiatan ini, para pemilik warung kopi (Warkop), warung makan dan pertokoan di wilayah Krembangan Utara diperintahkan untuk segera menutup tempat usahanya, karena sudah melebihi pukul 22.00.
Baca juga: Polsek Kenjeran Kawal Pembagian BLT di Aula Kantor Kelurahan
Hal ini sesuai dengan aturan jam malam dalam Perwali nomor 33 Tahun 2020 Tentang Tatanan Normal Baru.
Saat itu juga disampaikan kepada para pengunjung tempat-tempat tersebut untuk segera pulang dan tidak keluyuran tanpa tujuan jelas.
Baca juga: Polsek Pabean Cantikan Lakukan Pengamanan Kebaktian Minggu Pagi
Mereka juga diingatkan agar selalu memakai masker dan menjaga jarak sosial dengan orang lain guna mencegah penyebaran Covid-19.
Diterangkan Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, penerapan aturan jam malam akan terus dilakukan setiap hari.
Baca juga: Babinkamtibmas Perak Timur Bagikan Bantuan Sembako
“Untuk saat ini masih sebatas sosialisasi dan peringatan bagi yang buka lewat pukul 22.00 atau yang tidak mematuhi jam malam. Namun nantinya akan diberikan sanski bagi yang masih melanggar,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi