Seputarperak.com- Penertiban masker dilakukan personil Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama Kodim Surabaya Utara dan Satpol PP, Sabtu malam, 15 Agustus 2020.
Kegiatan ini diikuti dengan penertiban jam malam di warung kopi (Warkop) dan pertokoan sesuai Perwali nomor 33 Tahun 2020 tentang Tatanan Normal Baru.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Adapun personil yang dilibatkan yakni 6 anggota Polsek Krembangan, 4 anggota TNI Kodim Surabaya Utara dan 15 personil Satpol PP.
Saat itu tempat-tempat yang dikunjungi adalah Warkop Johar di Jalan Gresik, Warkop Toger Jalan Ikan Dorang, Warkop Giras 50 Jalan Gersik, Warkop Warmindo di Jalan Ikan Kerapu serta mini market Alfamart Jalan Ikan Kerapu.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Para pemilik tempat tersebut diberikan penindakan berupa teguran tertulis dan teguran lisan, karena masih tetap buka melebihi pukul 22.00 yang merupakan batas waktu jam malam sesuai Perwali nomor 33 Tahun 2020.
Selain itu juga diberikan sanksi disiplin kepada para pengunjung yang kedapatan tidak menggunakan masker dengan mengucapkan Pancasila dan melakukan gerakan push up.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Krembangan, Kompol Nur Suhud, kegiatan penertiban masker dan aturan jam malam pada tempat-tempat usaha Warkop dan toko ini adalah bagian dari upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 atau virus corona.
“Setelah sebelumnya kami sosialisasikan, aturan jam malam saat ini sampai pada level penindakan. Namun disini kami masih sebatas memberikan tindakan berupa teguran lisan dan tertulis. Sedagkan untuk masyarakat yang tidak pakai masker kami lakukan penindakan berupa sanksi disiplin,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi