Seputarperak.com- Penertiban masker dilakukan Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping, Selasa malam, 25 Agustus 2020.
Kegiatan ini dilakukan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 14 orang. Masing-masing 8 orang dari Polsek Krembangan, 3 orang dari Koramil dan 3 orang anggota Satpol PP Kecamatan Krembangan.
Penertiban masker ini dilakukan di beberapa tempat, yaitu warung kopi (Warkop) Bejo Jalan Gadukan Timur, Warkop Green Jalan Tanjung Sadari, Warkop Giras Bersatu Toger Jalan Perak Barat, Warkop Giras Bersatu Surabaya Coffe di Jalan Tanjung Sadari dan SPBU Hotel Antariksa di Jalan Gadukan Timur.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Orang-orang yang kedapatan tidak menggunakan masker saat itu diberikan sanksi disiplin berupa push up dan selanjutnya diberikan masker gratis sambil diingatkan untuk selalu menggunakannya setiap berada di luar rumah.
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Nur Suhud, kegiatan penertiban masker ini rajin dilakukan siang dan malam.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
“Kami bersama instansi samping berkomitmen untuk mendisiplinkan masyarakat dalam bermasker. Sebab, sampai saat ini hanya disiplin yang menjadi vaksin virus corona,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi