Seputarperak.com- Operasi penertiban masker dilakukan personil Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di sejumlah warung kopi di Jalan Kunti dan Jalan Wonokusumo, Minggu malam, 30 Agustus 2020.
Kegiatan operasi ini merupakan wujud impelentasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang Pendisiplinan Masyarakat Dalam Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Saat itu ditemukan beberapa orang pengunjung Warkop yang tidak menggunakan masker.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Mereka diberikan sanksi disiplin berupa push up dan dibagikan masker sambil diingatkan untuk terus memakai masker setiap berada di luar rumah, terutama di keramaian.
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker ini dilakukan rutin setiap hari, yaitu pada siang dan malam.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
“Sasaran kami adalah tempat-tempat keramaian. Selain Warkop juga pasar dan jalan-jalan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi