Seputarperak.com- Dalam rangka mewujudkan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020, Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak rutin mengelar operasi penertiban masker setiap hari.
Seperti halnya yang dilakukan personil Polsek Semampir, Selasa malam, 1 September 2020.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Inpres nomor 6 tahun 2020 ini diterbitkan sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Termasuk disiplin memakai masker.
Adapun sasaran kegiatan operasi penertiban masker kali ini yaitu warung kopi (Warkop) di Box Culvert Jalan Pegirian, Wisata Religi Ampel Jalan Nyamplungan, SPBU Jalan Sultan Iskandar Muda dan beberapa tempat lainnya.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Operasi ini digelar mulai pukul 20.30 dan didapatkan sebanyak 6 orang yang tidak memakai masker.
Mereka diberikan sanksi disiplin berupa push up, masing-masing sebanyak 10 kali ditambah membacakan teks Pancasila.
Selanjutnya, orang-orang yang tidak menggunakan masker tersebut diberikan masker gratis sambil diingatkan agar selalu menggunakannya setiap berada di luar rumah.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap hari di tempat-tempat keramaian.
“Melalui kegiatan ini kami harapkan masyarakat menjadi semakin disiplin dalam memakai masker,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi