Seputarperak.com- Operasi penertiban masker dilaksanakan Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu malam, 9 September 2020 bersama instansi samping.
Kegiatan yang merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 ini digelar mulai pukul 18.00.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Adapun personil yang dilibatkan sebanyak 18 orang, yang terdiri dari 2 anggota Polsek Pabean Cantikan, 2 anggota Koramil Pabean Cantikan, 4 anggota Satpol PP bersama 10 staf Kecamatan Pabean Cantikan.
Sasaran operasi yakni warung kopi (Warkop) yang berada di sepanjang Jalan Bunguran, Jalan Waspada, Jalan Stasiun Kota dan Jalan Jagalan.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Saat itu ditemukan 10 orang pengunjung Warkop yang tidak menggunakan masker.
Mereka dijatuhi sanksi disiplin berupa push up dan diberikan masker gratis sambil diingatkan agar tidak lupa lagi memakai masker, untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, operasi penertiban masker ini rutin dilakukan setiap hari di tempat-tempat keramaian.
“Kami bersama instansi samping akan selalu bersinergi dalam penanganan Covid-19. Termasuk untuk mendisiplinkan masyarakat memakai masker,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi