Seputarperak.com- Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19, Kamis malam, 17 September 2020.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 21.30 ini dipimpin Kanit Lantas AKP Rini dan diikuti sejumlah personil piket.
Baca juga: Personil Polsek Krembangan Bagikan Masker Kepada Pengendara di Jalan Gresik
Adapun lokasi yang menjadi sasaran yaitu Jalan Stasiun Kota, dengan target para pejalan kaki dan pengendara kendaraan bermotor serta lainnya.
Operasi ini digelar sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Baca juga: Forkopimda Jatim Tinjau Vaksinasi di Kampus IAI Al Qolam Malang
Selain itu juga merupakan implementasi Pergub nomor 53 tahun 2020 dan Perda nomor 2 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Dalam kegiatan ini ditemukan beberapa orang yang tidak menggunakan masker. Mereka dijatuhi sanksi push up dan diberikan masker gratis sambil diingatkan agar selalu menggunakan masker setiap berada di luar rumah.
Baca juga: Kepala Staf Kepresidenan RI Apresiasi Kinerja Forkopimda Kabupaten Sampang Dalam Penanganan Covid-19
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi ini rutin dilaksankan setiap hari.
“Kami berupaya mendisiplinkan masyarakat dalam memakai masker melalui kegiatan operasi terus menerus ini,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi