Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di Pasar Kalianak, Kelurahan Morokrembangan, Senin pagi, 21 September 2020.
Kegiatan ini dilakukan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Baca juga: Personil Polsek Krembangan Bagikan Masker Kepada Pengendara di Jalan Gresik
Saat itu sebanyak 14 personil dilibatkan, yang terdiri dari 9 anggota Polsek Krembangan, dan 5 anggota Koramil Krembangan.
Baca juga: Forkopimda Jatim Tinjau Vaksinasi di Kampus IAI Al Qolam Malang
Operasi penertiban masker yang dimulai pada pukul 09.00 hingga pukul 10.30 ini menyasar para pengunjung dan pedagang Pasar Kalianak. Termasuk pengunjung warung kopi (Warkop) yang ada di lokasi.
Pada kegiatan ini tidak ditemukan satu pun orang yang tidak memakai masker. Semua telah mematuhi protokol kesehatan sesuai aturan pemerintah.
Baca juga: Kepala Staf Kepresidenan RI Apresiasi Kinerja Forkopimda Kabupaten Sampang Dalam Penanganan Covid-19
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Nur Suhud, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap hari di tempat-tempat keramaian.
“Tujuan kami melaksanakan kegiatan ini adalah untuk mendisiplinkan masyarakat dalam memakai masker. Untuk kali ini kami tidak menemukan pelanggar. Semuanya patuh memakai masker,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi