Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak gencar melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan bersama instansi samping, sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
Salah satunya seperti yang dilakukan Polsek Krembangan bersama instansi samping pada Selasa malam, 22 September 2020.
Baca juga: Personil Polsek Krembangan Bagikan Masker Kepada Pengendara di Jalan Gresik
Lokasi untuk pelaksanaan operasi kali ini adalah Jalan Tambak Asri, yang dimulai pada pukul 21.00.
Untuk personil yang dilibatkan yaitu 16 orang. Masing-masing 6 personil Polsek Krembangan, 3 anggota Koramil, 4 anggota Satpol PP dan 3 anggota Linmas Kelurahan Morokrembangan.
Baca juga: Forkopimda Jatim Tinjau Vaksinasi di Kampus IAI Al Qolam Malang
Saat itu sasaran operasi adalah para pengguna jalan. Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda angin, penarik becak, pengendara sepeda motor maupun mobil.
Sebanyak 17 orang didapati tidak menggunakan masker. Dimana 12 orang diantaranya diberikan sanksi tilang KTP selama 14 hari. Sedangkan 5 lainnya diberikan sanksi push up masing-masing sebanyak 10 kali, karena tidak membawa KTP.
Baca juga: Kepala Staf Kepresidenan RI Apresiasi Kinerja Forkopimda Kabupaten Sampang Dalam Penanganan Covid-19
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Nur Suhud, kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Harapan kami masyarakat semakin disiplin memakai masker dengan seringnya dilakukan operasi ini,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi