Seputarperak.com- Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali mengungkap kasus judi togel. Kali ini, seorang pengecer togel ditangkap tanpa perlawanan dengan barang bukti HP berisi pesan angka togel dan uang tunai dari para penompok.
Tersangka judi togel ini berinisial DR (31), warga Jalan Kapas Madya, yang sehari-harinya tidak memiliki pekerjaan alias menganggur.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Musnahkan 39 Kilogram Sabun Dari 120 Orang Tersangka
DR dibekuk di depan makam di tepi Jalan Tanah Merah Indah pada Senin, 20 Agustus 2018.
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol H Sucipto, penangkapan terhadap DR bermula dari informasi masyarakat, yang merasa resah dengan ulahnya.
“Masyarakat akhirnya melapor kepada kami, tentang ketertlibatan DR sebagai pengepul togel, yang tugasnya menerima titipan nomor togel dari para penombok. Selanjutnya oleh DR nomor titipan itu dikirimkan lewat pesan SMS kepada pengepul atau bandar togelnya,” kata Kompol H Sucipto.
Baca juga: Kapolres Tanjung Perak Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Pemalsuan Surat GeNose C-19 Report
Dari sini, DR mendapatkan komisi sekitar sepuluh persen. Selain itu, dia juga sering mendapat uang pemberian dari penombok yang berhasil menang.
"Tentunya kami tidak langsung menangkap hanya berdasarkan informasi saja. Kami selidiki lebih dulu, sampai akhirnya kami lakukan penangkapan setelah mendapat bukti kuat,” ujarnya.
DR ditangkap ketika baru saja menerima titipan nomor togel dari salah seorang penombok.
Baca juga: 4 Pengedar Ganja Dibekuk Satreskoba Polres Jember
“Sebelumnya memang sudah kami ikuti. Dan ternyata dia kembali menerima titipan. Akhirnya dari situ kami langsung melaksanakan penangkapan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, DR dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian. Sementara barang bukti yang disita dari tangannya yaitu ponsel merk Andro Max warna hitam serta uang tunai Rp 245 ribu. (hum)
Editor : Redaksi