Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di wisata religi Ampel, Jalan Nyamplungan, Kamis malam, 24 September 2020.
Kegiatan operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 atau virus corona.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Operasi yang dimulai pada pukul 20.30 ini juga sekaligus merupakan implementasi Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokok kesehatan.
Untuk personil yang dilibatkan sebanyak 15 orang, yang terdiri dari 4 anggota Polsek Semampir, 4 anggota Koramil Semampir dan 7 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Sasaran operasi yaitu para pengguna jalan yang melintas di depan pintu masuk wisata religi Ampel dan para pengunjung di lokasi ini.
Dari hasil operasi yang dilakukan selama 2 jam, didapatkan pelanggar sebanyak 31 orang. Dimana 11 diantaranya dijatuhi sanksi tilang KTP selama 14 hari, 10 orang diberikan sanksi push up dan 10 orang lainnya diberikan sanksi melafalkan teks Pancasila.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilakukan setiap pagi dan malam hari.
“Diharapkan dengan seringnya dilakukan operasi ini, masyarakat menjadi disiplin dalam memakai masker sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi