Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dilaksanakan Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Jumat pagi, 25 September 2020.
Kegiatan ini dilaksanakan di Jalan Kalianak Timur gang Lebar, yang dimulai pada pukul 09.00.
Baca juga: Personil Polsek Krembangan Bagikan Masker Kepada Pengendara di Jalan Gresik
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 8 anggota Polsek Krembangan, 3 anggota Koramil Krembangan dan 3 anggota Satpol PP Kecamatan Krembangan.
Operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19 atau virus corona, serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Baca juga: Forkopimda Jatim Tinjau Vaksinasi di Kampus IAI Al Qolam Malang
Untuk sasaran operasi yakni semua pengguna jalan yang melintas di Jalan Kalianak Timur gang Lebar.
Saat itu, operasi digelar selama dua jam dan tidak ditemukan satu pun pengguna jalan yang tidak memakai masker. Semuanya sudah tertib dan mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah untuk memutus rantai penyebaran virus corona.
Baca juga: Kepala Staf Kepresidenan RI Apresiasi Kinerja Forkopimda Kabupaten Sampang Dalam Penanganan Covid-19
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Nur Suhud, kegiatan operasi ini akan terus dilaksanakan setiap hari untuk memastikan masyarakat benar-benar disiplin memakai masker.
“Kami tidak hanya melakukannya pada pagi hari saja, tapi juga pada malam hari,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi