Seputarperak.com- Operasi penertiban masker gencar dilakukan Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Kegiatan yang juga sekaligus implementasi Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 menganai sanksi pelanggar protokol kesehatan ini diantaranya dilakukan Jumat malam, 25 September 2020.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Dalam operasi yang dimulai pukul 20.00 ini 10 personil dilibatkan. Masing-masing 8 anggota Polsek Asemrowo dan 2 anggota Linmas.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Untuk sasaran operasi ini adalah Warkop TQ Jalan Asemrowo Kali, Warkop LK Mania Jalan Asemrowo Kali, Warkop JF Cafe Jalan Asemrowo Kali, Warkop Gadis Putih Jalan Dupak Rukun, Warkop Sun Cafe Jalan Dupak Rukun, Warkop Nafis Jalan Dupak Rukun dan Lokal Poin Cafe Shop Jalan Dupak Rukun.
Saat itu 20 orang didapati tidak menggunakan masker. Mereka adalah para pengunjung Warkop dan cafe, yang kemudian diberikan sanksi disiplin berupa push up. Ada pula yang dijatuhi sanksi bernyanyi.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, operasi penertiban masker dilaksanakan rutin setiap hari sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat memakai masker.
“Sampai saat ini masih banyak ditemukan masyarakat yang tidak disiplin memakai masker. Sehingga operasi penertiban rutin kami lakukan setiap hari,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi