Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker atau operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Pasar Loak, Jalan Dupak Rukun, Minggu pagi, 27 September 2020.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai implementasi Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggaran protokol kesehatan dan Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Operasi yang dimulai pada pukul 10.00 ini dipimpin oleh Panit Lantas Polsek Asemrowo, Ipda Abu Bakar yang bertindak selaku Padal bersama Ipda Agung Suciono Panit Reskrim Polsek Asemrowo.
Saat itu kepada pengunjung dan pedagang di Pasar Loak yang tidak menggunakan masker, diberikan sanksi disiplin berupa push up.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Turut serta dalam kegiatan ini anggota Linmas Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo.
Selain menjatuhkan sanksi push up, para pelanggar juga diberikan masker gratis sambil diingatkan agar selalu memakai masker setiap berada di luar rumah untuk mencegah penularan Covid-19 atau virus corona.
Menurut Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan ini rutin dilakukan pada pagi dan malam hari.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
“Untuk operasi hari ini dari laporan anggota di lapangan ada 7 orang yang kedapatan tidak memakai masker. Mereka diberikan sanksi push up dari 10 sampai 15 kali,” terangnya.
Diharapkan dengan seringnya dilakukan operasi seperti ini, masyarakat semakin disiplin dalam memakai masker. (hum)
Editor : Redaksi