Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Pasar Kalianak Timur, Senin siang, 28 September 2020.
Operasi ini dilaksanakan bersama instansi samping sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan ini diikuti 12 personil gabungan, yang terdiri dari 6 anggota Polsek Krembangan, 4 anggota Koramil Krembangan dan 2 anggota Satpol PP Kecamatan Krembangan.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Pelaksanaan operasi ini dimulai pada pukul 11.00 dengan sasaran para pengunjung dan pedagang pasar, termasuk mereka yang berada di warung-warung sekitar lokasi.
Dalam kegiatan ini didapatkan sebanyak 7 orang yang tidak menggunakan masker. Mereka diberikan teguran dan masker gratis, sambil diingatkan agar selalu menggunakannya setiap berada di luar rumah.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Nur Suhud, kegiatan operasi ini dilaksanakan rutin setiap hari untuk membiasakan masyarakat memakai masker.
“Sampai saat ini masih saja ada masyarakat yang melanggar. Artinya mereka kurang disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, terutama pemakaian masker. Karena itulah operasi seperti ini rutin kami laksanakan setiap hari,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi