Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dilaksanakan Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di sejumlah warung kopi (Warkop) di wilayahnya, Selasa malam, 29 September 2020.
Operasi yustisi ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Baca juga: Personil Polsek Krembangan Bagikan Masker Kepada Pengendara di Jalan Gresik
Adapun personil yang dilibatkan dalam operasi ini sebanyak 10 orang, yang terdiri dari 6 anggota Polsek Krembangan dan 4 anggota Koramil Krembangan.
Baca juga: Forkopimda Jatim Tinjau Vaksinasi di Kampus IAI Al Qolam Malang
Untuk sasaran operasi diantaranya yaitu Warkop Toger di Jalan Ikan Dorang dan Warkop Toger di Jalan Ikan Mungsing.
Dalam kegiatan ini ditemukan beberapa pengunjung yang tidak menggunakan masker. Mereka diberikan sanksi fisik berupa push up masing-masing sebanyak 10 kali dan diingatkan agar selalu menggunakan masker setiap berada di luar rumah untuk mencegah penyebaran Covid-19 atau virus corona.
Baca juga: Kepala Staf Kepresidenan RI Apresiasi Kinerja Forkopimda Kabupaten Sampang Dalam Penanganan Covid-19
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Nur Suhud, kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan ini rutin dilakukan setiap hari.
“Dengan adanya operasi yang kami lakukan terus menerus, diharapkan masyarakat semakin disiplin memakai masker,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi