Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 atau virus corona digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping secara mobile, Rabu malam, 30 September 2020.
Pelaksanaan operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Saat itu operasi dimulai pada pukul 20.30 secara mobile di Jalan Stasiun Kota, Jalan Bunguran, Jalan Waspada, Jalan Karet dan Jalan Dukuh, dengan sasaran pengguna jalan dan pengunjung warung-warung
Kegiatan ini diikuti 13 personil gabungan anggota Polsek Pabean Cantikan, anggota Koramil Pabean Cantikan dan Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan beserta Linmas Kelurahan Bongkaran.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Hasil operasi didapatkan sebanyak 9 orang warga masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker.
Mereka diberikan sanksi fisik berupa push up dan selanjutnya diberikan masker gratis sambil diingatkan agar selalu memakai masker saat berada di luar rumah untuk mencegah penularan Covid-19 atau virus corona.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diungkapkan Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan atau operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap hari.
“Tujuan kami agar masyarakat disiplin dalam memakai masker. Hanya dengan cara ini rantai penyebaran Covid-19 dapat diputus,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi