Seputarperak.com- Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker atau operasi yustisi protokol kesehatan di Jalan Kejawan Lor, Kamis pagi, 1 Oktober 2020.
Kegiatan operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Adapun personil yang dilibatkan sebanyak 30 personil, yang terdiri dari 8 anggota Polsek Kenjeran, 4 anggota Koramil Kenjeran, 10 anggota Satpol PP Kecamatan Bulak, 4 pegawai Kelurahan Kenjeran dan 4 anggota anggota Satgas Wisata.
Sasaran operasi yaitu para pengguna jalan yang melintas. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda motor dan pengendara mobil.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Saat itu sebanyak 14 orang didapati tidak menggunakan masker sesuai protokol kesehatan.
Dimana 11 orang diantarnaya diberikan sanksi sosial berupa push up atau membacakan teks Pancasila, sementara 3 lainnya diberikan tindakan tilang KTP.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, SH, kegiatan operasi ini dilakukan rutin setiap hari sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat memakai masker.
“Dengan masyarakat disiplin memakai masker, maka rantai penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi