Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 terus dilakukan Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Diantaranya seperti yang dilakukan Kamis malam, 1 Oktober 2020 di Jalan Stasiun Kota depan Mako.
Baca juga: Personil Polsek Krembangan Bagikan Masker Kepada Pengendara di Jalan Gresik
Kegiatan yang dimulai pukul 20.30 ini dipimpin Ipda Tri Asmoro, Panit Sabhara Polsek Pabean Cantikan, diikuti anggota Polsek, anggota Koramil, Satpol PP Kecamatan dan Linmas.
Adapun sasaran operasi yaitu para pengguna jalan yang melintas. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda onthel, pengendara sepeda motor dan mobil.
Baca juga: Forkopimda Jatim Tinjau Vaksinasi di Kampus IAI Al Qolam Malang
Dalam operasi yang juga merupakan implementasi Perda nomor 2 tahun 2020 serta Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan ini didapatkan 7 orang yang tidak menggunakan masker.
Dimana 3 diantaranya dijatuhi sanksi sosial melafalkan teks Pancasila dan 4 orang dijatuhi sanksi tilang KTP.
Selain itu personil Polsek Pabean Cantikan juga memberikan sanksi tilang STNK kepada 2 pengendara motor yang kedapatan tidak menggunakan helm.
Baca juga: Kepala Staf Kepresidenan RI Apresiasi Kinerja Forkopimda Kabupaten Sampang Dalam Penanganan Covid-19
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi ini rutin dilaksanakan setiap hari.
“Kami berharap dengan dilakukan operasi ini terus menerus, masyarakat menjadi disiplin dalam memakai masker,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi